Unit Reskrim Polsek Driyorejo Ungkap Pencurian Kabel Di Pabrik PT Dayasa Aria Prima Driyorejo

 


GRESIK, suryaindonesianews.com

Unit Reskrim Polsek Driyorejo berhasil menggulung Dua Pelaku Pencurian Kabel di PT Dayasa Aria Prima Jl. Raya Driyorejo No. KM. 25, Dusun Karanglo, Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Pelakunya berjumlah Dua orang berinisial HS (45 thn) asal Merak kurak, Tuban dan MS (46 thn) asal Senoro, Tuban.


Keduanya ditangkap polisi usai kepergok mencuri Kabel Curian dari PT Dayasa Aria Prima pada hari Kamis Dinihari (18/5/2023), 


"Dua tersangka Mencuri Kabel diangkut menggunakan Mobil Pick Up Daihatsu Gran Max Kerugian Perusahaan PT Dayasa Aria Prima mencapai Rp. 14.600.000," tegas  Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, SIK, hari Senin (22/5/2023).


Alumnus Akpol 2002 mengatakan, Usai mendapatkan laporan dari Satpam PT Dayasa Aria Prima bahwa dibelakang PT. Dayasa Aria Prima ada orang yang mencurigakan. Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Driyorejo melakukan Penyelidikan dan Berhasil mengamankan Tersangka HS yang pada saat itu sedang membawa Kabel Hasil Curian dari PT, Dayasa Aria Prima. 


HS bertugas menerima Barang Curian berupa Kabel dari Luar Pagar PT Dayasa Aria Prima, sedangkan 3 Pelaku (DPO) melakukan Pemotongan Kabel didalam PT Dayasa Aria Prima. 


Untuk Tersangka MS bertugas mengendarai Kedaraan Mobil Pick Up Daihatsu Gran Max No Pol K 1696 KM yang pada saat Pelaku yang lain melakukan dugaan Pencurian dengan Pemberatan.


Tersangka MS bertugas mengantar dan menunggu di Warkop sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunggu kabar dari pelaku untuk menjemput.


"Setelah Tersangka HS diamankan kemudian Tersangka MS juga diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Driyorejo. Setelah berhasil mengamankan para Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Driyprejo guna penyidikan lebih lanjut. Tiga pelaku lainnya DPO sedang kami buru,"beber AKBP Adhitya Panji Anom, SIK. (Sp)

Share on Google Plus

About Surya indonesia

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar