GRESIKsuryaindonesianews.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan sosialisasi ini digelar di Balai Desa Guranganyar Kecamatan Cerme, hari Kamis (24/11/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto, A.P., M.Si, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Alifin N Wanda, S.H, Forkopimcam Cerme, Kepala Desa Guranganyar Andik dan peserta Sosialisasi.
Saat membuka kegiatan, Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, S,E (Gus Yani) menyampaikan, peserta yang mengikuti Sosialisasi ini, harus menjadi agen. Agen untuk menyampaikan ke masyarakat, bagaimana penegakan hukum dalam peredaran Rokok Ilegal.
"Ada sesuatu yang merugikan negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Gresik, rokok tanpa cukai ini tidak membayar pajak. Maka dijual dengan harga murah. Disitu yang diuntungkan pabrik dan yang dirugikan masyarakat serta negara,"ungkap Bupati Gus Yani.
Menurut Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, S,E (Gus Yani) implikasi dari penerimaan cukai tembakau yang diterima oleh pemerintah pusat dari industri tembakau inilah yang sebagian akan dikembalikan kepada daerah penghasil tembakau dan cukai tembakau.
"Ini untuk dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani tembakau,"beber Bupati Gresik.
Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, S,E (Gus Yani) berharap, Peserta Sosialisasi dapat menyebarluaskan Informasi dan Pengetahuan pada Lingkungan sekitarnya. “Ini untuk membantu meminimalisir peredaran, dengan memberitahukan teman atau tetangga untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal,”kata Bupati Gus Yani.
Pemerintah, kata Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, S,E (Gus Yani), senantiasa berusaha secara maksimal mencari langkah yang dapat meningkatkan pendapatan negara. Khususnya dari penerimaan cukai rokok yang legal melalui kegiatan ini. Pemerintah bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Karena DBHCHT ini bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan,"imbuh Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, S,E (Gus Yani). (Sp)
Home / Gresik
/ Sosialisasi DBHCHT Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, S,E Ajak Masyarakat Dalam Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar