Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik Penetapan Properda Kabupaten Gresik tahun 2023


GRESIK, suryaindonesianees.com
DPRD Kabupaten Gresik jelang tutup tahun 2022, Rapat Paripurna Penetapan Properda Kabupaten Gresik tahun 2023 telah menyutui sebanyak 15 buah judul usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disepakati oleh Pemkab.Gresik dan DPRD Kabupaten Gresik masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 mendatang. Pengambilan Keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Gresik, Jalan KH. Wachid Hasyim No.5, Bedilan, Kebungson, Kec. Gresik, Kab. Gresik, Jawa Timur, hari Senin (21/11/2022)

Ketua DPRD Kabupaten Gresik H. Much. Abdul Qodir, S.Pd mengatakan bahwa Rapat Paripurna Penetapan 15 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kali ini, yang rencananya akan dilakukan Pembahasan Penyusunannya di tahun depan.

Untuk materi akan Kita kembali, inikan baru pengesahan Program Penyusunan Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023,"ujar H. Much. Abdul Qodir, S.Pd.

Sebelum Pengambilan Keputusan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik H. Khoirul Huda, S.Ag membacakan laporannya.

Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik H. Khoirul Huda, S.Ag mengatakan bahwa Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dilakukan berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah Kabupaten yang akan dibentuk dalam satu tahun anggaran.

Hal ini, menurutnya berdasarkan ketentuan pasal 239 Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015 dan Pasal 16 Permendagri No. 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 tahun 2018.

“Berdasarkan surat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur nomor
Nomor 188/43092/013.2022, perihal penyampaian hasil konsultasi terkait program pembentukan perda tahun anggaran 2023, DPRD Kabupaten Gresik dan Pemerintah daerah telah melakukan rapat membahas rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ini dengan memastikan bahwa judul yang diajukan telah memenuhi syarat peraturan perundang-undangan telah di Rekomendasi  Empat judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik Yaitu : Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Gerakan  Masyarakat Hidup Sehat, Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik  dan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga,”ujar H. Khoirul Huda, S.Ag,

Selain itu, sambung H. Khoirul Huda, S.Ag ada 8 (Delapan) judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Gresik.yakni Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013 tentang Pelayanan Publik, Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan atas
Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,”urai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik.

Lanjut Politisi PPP ini, 3 (Tiga) judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kumulatif terbuka yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik..

“Mohon kiranya judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 tersebut dapat di tetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik Penetapan Properda Kabupaten Gresik tahun 2023”tandas Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik H. Khoirul Huda, S.Ag

Sementara itu, Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, S.E (Gus Yani) dalam sambutannya mengatakan , bahwa, pada tanggal 16 Juni tahun 2022 telah ditetapkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Arti penting yang harus kita pahami bersama dengan adanya Undang-Undang ini adalah, bahwa dalam Proses Pembentukan Peraturan di Daerah, yang Terencana, Terpadu, dan  Berkelanjutan dibutuhkan Penataan dan Perbaikan Mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sejak Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan atau Penetapan hingga pengundangan,”papar H. Fandi Akhmad Yani, S.E (Gus Yani).

Undang-Undang ini, lanjut H. Fandi Akhmad Yani, S.E (Gus Yani), juga memperkuat proses keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga prasyarat Hak. Yaitu Hak untuk didengarkan pendapatnya, Hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan  Hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Tidak kalah pentingnya, dalam Undang-Undang ini juga menegaskan arti penting Harmonisasi Pembentukan Peraturan Daerah melalui proses pendampingan oleh Kemenkumham.

“Berdasarkan hal tersebut kami mohon kiranya saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gresik selalu mensupport kami dalam menjaga peraturan perundang-undangan utamanya dalam membentuk regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih, harmonis, dan lebih kondusif untuk kesejahteraan masyarakat,”pinta H. Fandi Akhmad Yani, S.E (Gus Yani). (Adv.Sp)

Share on Google Plus

About Surya indonesia

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar