GRESIK, suryaindonesianews.com
Kurang dari sepekan Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita Elly Prasetya Ningsih berinisial EPN (42 thn) yang mayatnya di buang di Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Pelaku pembunuhan adalah seorang pria Hendro Setiawan berinisial HS (43 thn) warga Desa
Beton Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik ditangkap di tempat persembunyiannya di Banyu Urip Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.
Pelaku HS beserta Barang Bukti (BB) yang diamankan ditampilkan langsung dalam Press Release di Halaman Mapolres Gresik. Hari Senin sore (12/09/2022), pukul 15.30 WIB.
Kapolres Gresik AKBP. Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan bahwa berawal dari penemuan mayat pada hari Rabu (07/09/2022) di
Desa Gluran Ploso Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. Penemuan mayat dilaksanakan Olah
Tempat Kejadian Perkara (TKP.) dan Penyelidikan ternyata identitas korban adalah Elly Prasetya Ningsih berinisial EPN tinggal di Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Korban sudah berpisah dengan keluarganya selama tujuh tahun lalu dengan alasan mencari pekerjaan.
Pada hari Minggu (11/09/2022) Satreskrim Polres Gresik mendapat informasi pelaku pembunuhan Pelaku HS adalah suami siri korban.
"Kami lakukan pendalaman, tersangka HS melarikan diri ke Surabaya. Tadi malam kami lakukan penangkapaan di Surabaya,"tegas AKBP. Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si.
Polisi masih terus mendalami motif pembunuhan HS kepada EPN yaitu istri sirinya. Dari tangan HS, polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) sepeda motor Yamaha Mio, dan Handphone.
"Tersangka HS masih beraksi Seorang Diri menggunakan sepeda motor untuk membuang mayat korban. Motifnya masih kami dalami,"tegas
Kapolres Gresik AKBP. Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si lagi.
“Setelah mendapatkan informasi pelaku pembunuhan itu, suami siri korban. Korban sudah lost kontak dengan keluarga di Lumajang 7 tahun,” ungkapnya saat Pres Rilis di Halaman Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022).
Sementara Kasat Reskrim Polres Gresik IPTU Wahyu Rizki Saputra, S.T.K., S.I.K, M.Si menjelaskan tentang motif pelaku pembunuhan masih dilakukan pendalaman. Termasuk sudah berapa lama menjalani hubungan asmara antara pelaku dan korban dan cara membunuh korban.
“Serta TKP pembunuhannya juga masih didalami. Karena pengakuan dari pelaku, hanya membuang mayat yang dibungkus tas karung saja,”beber IPTU Wahyu Rizki Saputra, S.T.K., S.I.K, M.Si
“Pelaku membuang mayat perempuan sekira pukul 20.00 WIB, lalu besoknya ditemukan warga sekitarnya. Pelaku HS masih tutup mulut,”tambah Kasat Reskrim Polres Gresik IPTU Wahyu Rizki Saputra, S.T.K., S.I.K, M.Si
Tersangka HS dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP. (Sp)
0 komentar:
Posting Komentar