GRESIK, suryaindonesianews.com
Polres Gresik meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Wilayah Kecamatan Kebomas. Pelakunya adalah seorang Residivis yang baru lima bulan ke luar dari penjara.
Kapolres Gresik AKBP. Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan pihaknya melakukan penangkapan Tersangka Curanmor yang meresahkan masyarakat. Ditangkap saat beraksi pada hari Rabu, 7 September 2022 di Kecamatan Kebomas.
Tersangka yang melakukan aksi curanmor pada motor korban Honda Scoopy W 2819 BA. Sepeda motor di parkir di depan rumah dalam kondisi dikunci setir ditinggal pemilik ke Warung.
"Kembali pulang ternyata kunci T masih tertempel di motor korban, pelaku yang ketahuan korban diteriaki maling. Pelakunya sudah kami amankan, ada petugas dan masyarakat di lokasi kejadian,"tegas AKBP. Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si kepada Awak Media di Halaman Mapolres Gresik, hari Senin sore (12/09/2022), pukul 16.00 WIB.
Saat dibawa ke kantor Polsek Kebomas. Tersangka berinisial TE (36 Thn), warga Palebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Barang bukti yang diamankan petugas adalah satu unit sepeda motor, kunci motor leter Y yang telah dimodifikasi, tiga buah anak kunci, satu kunci ukuran 10-12, kontak sepeda motor palsu, satu kunci rumah dan tas ransel.
Tersangka TE yang diamankan ternyata adalah Seorang Residivis.
"Tersangka TE Resdivis sudah melakukan aksi di beberapa tempat. Tersangka baru keluar dari penjara lima bulan lalu,"ungkap AKBP. Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si Kapolres Gresik lagi.
Tersangka TE dijerat dengan Pasal 363 Ayat 5 KUHP. (Sp)
0 komentar:
Posting Komentar