GRESIK, suryaindonesianews.com
Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik menggelar Hearing terkait permasalahan Sektor Industri Dan
Ketenagakerjaan di Ruang Komisi IV, hari Senin siang (01/08/2022).
.
Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gresik H. Much. Abdul Qodir, SP.d, Anggota Komisi IV H. Khoirul Huda, S.Ag dan Lusi Kustianah, S.Sos. Seeta dihadiri oleh Ketua DPC FSP LEM SPSI Gresik Imam Syaifudin dan Pengurusnya.
Dalam Hearing tersebut, DPC FSP LEM SPSI Gresik menyampaikan Pertumbuhan Dunia Industri di Kabupaten Gresik nampaknya belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat Kesejahteraan masyarakat lokal khususnya para Buruh (Pekerja Pabrik). Lemahnya pola pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik dalam hal Izin Perusahaan, Rekrutmen tenaga kerja lokal, hingga Pengupahan dinilai menjadi salah satu Faktor Utama.
Ketua DPRD Gresik H. Much. Abdul Qodir, SP.d) menilai bahwa Sektor Industri dan Ketenagakerjaan sangat terkait erat dengan Peningkatan Taraf Ekonomi masyarakat serta penurunan Angka Kemiskinan Gresik.
“Industri menjadi yang pertama penyumbang Produk Domestik Regional Bruti (PDRB), tapi bagaimana PDRB Industri ini bisa menjadi penyeimbang Kesejahteraan Ekonomi para pekerja,”papar H. Much. Abdul Qodir, SP.d.
Namun faktanya, kata H. Much. Abdul Qodir, SP.d besarnya Investasi yang masuk di Kabupaten Gresik belum benar-benar memberikan Kontribusi yang Optimal bagi Kesejahteraan Ekonomi masyarakat lokal terutama Rekrutmen Tenaga Kerja.
“Padahal di Kabupaten Gresik salah satu Ladang Investasi paling Potensial, namun di dalam, banyak adik-adik kita yang masih kesulitan mencari kerja. Bahkan saya sudah berkali-kali mengingatkan Dinas Pendidikan Gresok agar mendekatkan pola pendidikan kepada kebutuhan Perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik,”tandas Ketua DPRD Gresik.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik H. Khoirul Huda, S.Ag dalam Hearing bersama DPC FSP-LEM SPSI Gresik mengibaratkan, Disnaker Gresik tidak memiliki Pengaruh yang cukup besar di mata Perusahaan-Perusahaan yang berdiri di Wilayah Kabupaten Gresik.
“Disnaker Gresik, bila Kita masuk Perusahaan sering mereka justru tidak menganggap keberadaan Disnaker Gresik sama sekali, terutama soal Pengawasan dalam hal apapun, baik Izin hingga mengenai Ketenagakerjaan,"ungkap H. Khoirul Huda, S.Ag.
H. Khoirul Huda, S.Ag menerangkan bahwa seharusnya Disnaker Gresik memiliki Terobosan serta Ketegasan dalam hal Pengawasan Perusahaan dan Ketenagakerjaan. Sehingga kehadiran pemerintah benar-benar bisa dirasakan, khususnya oleh masyarakat.
“Persoalan Ketenagakerjaan semakin hari semakin muncul masalah, seharusnya kalau Pengawasan Perusahaan harus dilakukan dengan Tegas, sampai pada Pengawasan Upah bulanan (UMK), bahkan saya sering mengingatkan untuk pembinaan juga dibuat pola pengawasan, biar lebih ada hasilnya,”ujar Anggota Komisi IV DPRD Gresik.
Sementara Ketua DPC FSP LEM SPSI Gresik Imam Syaifudin menegaskan, perlu ada Regulasi Daerah yang khusus mengatur Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Terutama mengenai Aturan Pekerja dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sektoral.
“Imam Syaifudin menjelaskan Kita yang didaerah harapannya bisa membuat Terobosan Hukum, karena tidak bisa kebijakan serta merta mengikuti Nasional, sehingga mungkin ada terobosan baru terkait Aturan Pekerja,”ujar Imam Syaifuddin
Imam Syaifuddin juga berharap agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab. Gresik saling bersinergi membuat Inovasi Program untuk Perlindungan Tenaga Kerja dan memperkuat Daya Serap Pekerja Lokal. Salah satunya melalui Sektor Pendidikan.
“Maka ini perlu sinergitas seluruh pihak, dan kami juga selama ini sudah sering menyuarakan bahkan ke sekolah-sekolah untuk mendekatkan pola pendidikan kepada kebutuhan perusahaan yang ada di Gresik,”tutup Ketua DPC FSP LEM SPSI Gresik.(Sp)
0 komentar:
Posting Komentar