Polres Gresik Selamatkan Generasi Muda, Tangkap Tersangka Narkoba





GRESIK, suryaindonesianews.com
Polres Gresik berhasil menggagalkan Peredaran Narkoba demi melindungi Generasi Muda dari bahaya narkoba. Sebanyak 16 Tersangka Peredaran Narkoba diamankan di Mapolres Gresik, hari Selasa pagi (26/7/2022), pukul 08.00 WIB.




Kapolres Gresik
AKBP. Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si memimpin langsung Press Release Ungkap Kasus Narkoba. Didampingi Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisna, S.H., M.H.




"Peredaran Narkotika selama bulan Juli 2022 ini. Kami mengungkap sebanyak 12 Kasus dan mengamankan 16 Tersangka. Barang Bukti Sabu sebanyak 46,48 Gram dan Ganja 2,6 Gram,"jelas AKBP. Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si.




Alumnus Akpol 2022 ini menuturkan sebanyak 16 Tersangka terdiri dari 8 (Delapan) Pengedar dan 8 (Delapan) Pemakai. Barang Bukti paling banyak berasal dari Kecamatan Mengare, Kecamatan Bungah. Atas nama tersangka berinisial AS. Kapolres Gresik
AKBP. Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si berpesan agar Warga menjauhi Narkoba.




"Himbauan jangan sekali-kali menggunakan Narkotika. Melanggar undang-undang," tegas AKBP. Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si lagi.




Sebanyak 16 Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sp)


Share on Google Plus

About Surya indonesia

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar