Satreskrim Polsek Kebomas Berhasil Mengagalkan Pencurian Pick Up L300 di Kebomas

 



GRESIK suryaindonesianews.com

Satreskrim Polsek Kebomas berhasil menggagalkan Aksi Pencurian Mobil Pick Up L 300 di Wilayah Kebomas, Gresik. Mobil Mitsubishi Pick Up L 300 dengan Plat Polisi P 8642 VI warna Hitam dibawa kabur ditangkap Satreskrim Polsek Kenomas di Jalan R.A Kartini, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 



Mobil Pick Up milik Korban Eko Septian Priana (29 thn) Desa Porong Kecamatan Giri, Banyuwangi dibawa kabur berhasil digagalkan. 


Mobil milik Korban dikendarai seorang pelaku bernama Mustain (23 thn) pemuda asal, Jl. Gotong Royong I, RW.5, Tugu Selatan Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara. 


Aksi Pencurian terjadi pada tanggal 15 Desember 2021 sekira Pukul 01.30 WIB. Korban sedang ke Gudang di Jalan Veteran, Kebomas, Gresik untuk muat Buah Semangka dan Melon yang akan dikirim ke Toko Modern di Rungkut Surabaya, Ngagel dan Sidoarjo. 


Setelah selesai muat Mobil L300 di Parkir di Teras Gudang untuk menunggu waktu kirim pukul 06.00 WIB, korban istirahat terlebih dahulu di lantai 2. 


Pada saat itu 2 orang Pelaku yang sudah Mengincar Kendaraan tersebut segera mendekat. Seorang pelaku bernama Mat Pelor merusak Lubang Kunci Pintu Mobil L 300 dengan Alat Kunci Leter T yang memang sudah dipersiapkan sebelumnya. 


Setelah berhasil dibuka, Mat Pelor mendorong hingga sejauh 5 Meter dan segera menghidupkan Mesin Mobil. Setelah Mesin Menyala Mat pelor menyuruh Mustain untuk mengemudikan kendaraan tersebut, sedangkan Mat p

Pelor naik sepeda motor. 


Korban yang sedang istirahat mendengar suara Knalpot Mobilnya berbunyi akhirnya turun melihat ke teras dan mengetahui bahwa mobilnya sudah tidak ada. Korban bersama temannya mengejar dengan menggunakan Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max hingga Jalan R.A. Kartini, Kebomas. 


"Anggota kami berhasil menangkap pelaku Mustain beserta Mobil L 300,"tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si. 


Barang Bukti (BB) yang diamankan 2 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi Pick Up L 300 dengan Plat Polisi P 8642 VI warna Hitam, milik Korban dan Kunci L beserta Anak Kunci. 


"Satu orang DPO, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 60 Juta,"tutup Alumnus Akpol 2002. (Sp)

Share on Google Plus

About Surya indonesia

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar