GRESIK, suryaindonesianews.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama kantor Bea dan Cukai Gresik melakukan Sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Gresik di Pendopo Kecamatan Sangkapura, Jl. Pendidikan No. 103 Sangkapura Pulau Bawean pada hari Kamis sore (18/11/2021), pukul 15.00 WIB. Sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai dilakukan secara Hybrid dan secara Virtual.
Sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai secara Hybrid diikuti Wakil Bupati Gresik Dra.Hj. Aminatun Habibah, M.Pd yang akrab disapa Bu Min,
Anggota Komisi I (Bidang Pemerintahan Dan Hukum) DPRD Gresik Fraksi PKB Bustami Hazim, S.E, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Gresik Faisal Andy Rahman, Camat Sangkapura Pulau Bawean Muhammad Syamsul Arifin, S.Sos., M.M dan Kepala Sub Bagian Komunikasi Pimpinan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Gresik Abdul Manan, S.E
Sedangkan, Sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai secara Virtual dilakukan oleh 3 (Tiga) Anggota Komisi I (Bidang Pemerintahan Dan Hukum) DPRD Gresik. Mereka adalah, Ketua Komisi I H. Jumanto, S.E., M.M, dan Anggota Komisi I H. Suberi, S.Pd., M.M dan Lusi Kustianah, S.Sos.
Menurut Wakil Bupati Gresik Dra.Hj. Aminatun Habibah, M.Pd, Rokok yang tidak Legal dan untuk Program Kepada Masyarakat di buat perubahan ke masyarakat sendiri. "Mari Kita bersama dan memahami untuk menjual Rokok yang ada Cukai dan Rokok yang tidak ada Cukai. Selain itu di Pulau Bawean Aksesnya masuk kapal kecil sangat gampang dan untuk itu harus diwaspadai produk yang tanpa Cukai," Jelas Wakil Bupati Gresik Yang membuka acara
Sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai.
Wakil Bupati Gresik Dra.Hj. Aminatun Habibah, M.Pd yang akrab disapa Bu Min, meminta kepada Para Pedagang, Toko Kelontongan untuk Menjual Rokok Bercukai. “Masyarakat jangan Beli Rokok Ilegal yang Tanpa Cukai,”kata
Wakil Bupati Gresik Bu Min dihadapan Peserta Sosialisasi.
Mengapa Rokok Harus bercukai? Bu Min sapaan akrab Wakil Bupati Gresik Dra.Hj. Aminatun Habibah, M.Pd mengatakan, Cukai Salah Satu Penerimaan bagi Pemerintah. “Hasil Penerimaan Cukai nanti akan dikembalikan untuk Kepentingan Masyarakat,”kata
Bu Min Wakil Bupati Gresik.
“Jangan Beli Rokok Ilegal yang Tanpa Cukai, bisa merugikan Negara dan Rokok merupakan Produk yang Tentang tentang Cukai. Laporkan Bila Ada Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Ke Kantor Bea Cukai Terdekat.”imbuh Wakil Bupati Gresik.
Sementara dari Camat Sangkapura Pulau Bawean Muhammad Syamsul Arifin, S.Sos., M.M menjelaskan, bahwa Kegiatan Sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai, seperti ini sangat Bagus dan Setiap Tahun bisa diselenggarakan terus. Karena Peran Sosialisasi ini bisa membantu para Pelaku Usaha Pedagang kecil di Pulau Bawean. “Semoga Sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai ini tetap berjalan untuk tahun-tahun berikutnya agar masyarakat bisa tahu tentang Rokok Ilegal dan juga yang tidak Ilegal,”terang Muhammad Syamsul Arifin, S.Sos., M.M.
Anggota DPRD Gresik Dapil Pulau Bawean serta Anggota Komisi I (Bidang Pemerintahan Dan Hukum) DPRD Gresik Fraksi PKB Bustami Hazim, S.E, mengapresiasi langkah Bea dan Cukai dan Pemkab Gresik ini. Mengingat Pulau Bawean juga Rawan Peredaran Rokok Ilegal. “Banyak warga Pulau Bawean yang ke Luar Negeri. Tentu ini sangat penting bagi masyarakat Pulau Putri sebutan lain dari Pulau Bawean,”jelas Bustami Hazim, S.E.
Ketua Komisi I (Bidang Pemerintahan Dan Hukum) DPRD Gresik H. Jumanto, S.E., M.M menambahkan, saat ini ditengarai masih banyak Peredaran Rokok Tanpa Cukai. Terutama di Kepulauan. “Daripada Beli Rokok Tanpa Cukai, Mending Tidak Merokok. Biar Sehat,”tegas politikus dari PDI-P itu.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Gresik Faisal Andy Rahman mengatakan Sepak Terjang Institusi atau Peran Bea dan Cukai memberikan Fasilitas Perdagangan Logistik dan Pengawasan Barang yang tersebar di laut maupun darat. Salah satu barang yang kena Cukai hasil dari Tembakau (Rokok).
Faisal Andy Rahman menyebut beberapa waktu, Kantor Bea dan Cukai Gresik telah memusnahkan 0,5 Miliar Batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), Ribuan Batang Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek tangan (SKT), Klobot, Cerutu. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Liquid Vape isinya kena Cukai bukan Mesinnya,"kata Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Gresik.
Sedangkan Produk Farmasi yang juga kena Cukai ada 228 Ribu Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
“Peredaran Rokok Tanpa Cukai berpotensi menimbulkan Kerugian Negara. Selain itu Membahayakan Bagi Masyarakat,”kata
Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Gresik dihadapan Puluhan Pedagang. Faisal Andy Rahman pun menjelaskan Ciri-Ciri Rokok Ilegal tersebut kepada Para Pedagang dan Pemilik Toko Kelontong di Pulau Putri sebutan lain dari Pulau Bawean itu.
Ada 5 (Lima) jenis Rokok Ilegal yang beredar selama ini. Yakni, Rokok Polos, Rokok Cukai Palsu, Rokok menggunakan Pita Cukai Bekas, Rokok menggunakan Cukai Beda dan Rokok menggunakan Pita Cukai yang tidak sesuai Jenis dan Golongan.
Sanksi bagi pelaku yang menjual dan menyediakan Rokok Ilegal akan dikenakan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas U U No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai
“Penggunaan Rokok Ilegal Ancaman Hukuman Minimal 1 (Satu) Tahun dan Maksimal 5 (Lima) Tahun. Semoga Kegiatan Sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai ini bisa diteruskan di Tahun Berikutnya,"ungkap Faisal Andy Rahman.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Gresik Faisal Andy Rahman meminta kepada masyarakat untuk membantu ikut Memberantas Peredaran Rokok Ilegal. Bagaimana caranya? “Jangan Membeli Rokok Ilegal Tanpa Cukai. Bila Menemukan Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai, laporkan kepada kami (Ke Kantor Bea Cukai Terdekat),”tegas Faisal Andy Rahman. (Adv.Sp)
0 komentar:
Posting Komentar