Pakar Hukum Universitas Indonesia Sebut Kerumunan Di Maumere Tidak Ada Peristiwa Pidana

JAKARTA, suryaindonesianews.com

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H, M.H menyebut Kerumunan Warga di Maumere yang terjadi saat Presiden RI Ir. H. Joko Widodo melintas tidak ada Basis yang Elementer adanya Peristiwa Pidana. 


Kerumunan tersebut terjadi Tanpa Kesengajaan Masyarakat datang secara Spontan, Tanpa ada Undangan. 


Karena itu, menurut Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H, M.H wajar Polisi menolak laporan masyarakat atas peritiwa kerumunan di Maumere. 


Sedangkan kerumunan yang terjadi saat R S (Rizieq Shihab) dinilai oleh Pakar Hukum Pidana UI memang ada Unsur Niat yang melakukan Pelanggaran Hukum atas Larangan Normalnya. 


"Memang ada Niat melakukan Pelanggaran Hukum atas Larangan Normalnya,"ujar Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H, M.H dalam keteranganya, hari Senin (01/03/2021). 


Sehingga Permintaan Pembebasan terhadap R S (Rizieq Shihab) tersebut menurut Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H, M.H jelas tidak beralasan. 


"Karena Penahanan R S (Rizieq Shihab) justru ada Basis Elementer, Niat yang kuat untuk melakukan Pelanggaran atas Larangan dalam Regulasi, yaitu Tindak Pidana,"jelas Pakar Hukum Pidana UI ini. 


Disisi lain kata Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H, M.H Kerumunan Warga saat menyambut Presiden RI Ir. H. Joko Widodo tidak bisa menjadi Dalih untuk membebaskan R S (Rizieq Syihab) dari Proses Hukum. 


Pasalnya, Eks wakil ketua Pansel Calon Pimpinan (Capim) KPK ini berpandangan, Kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat R S (Rizieq Syihab) menikahkan anaknya adalah hal yang berbeda. 

Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H, M.H, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) menekankan tidak ada Ajakan saat Kerumunan Warga di Maumere ketika menyabut Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi). (Smk)

Share on Google Plus

About Surya indonesia

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar