Satresnarkoba Polres Gresik Mengamankan Pria Asal Desa Mojosarirejo Kec. Driyorejo Dugaan Kepemilikan Sabu,


GRESIK, suryaindonesianews.com
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gresik mengamankan seorang Pria berinisial G (37 thn) karena diduga memiliki Narkotika jenis Sabu.

Pelaku yang diketahui berdomisili di Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik itu ditangkap Polisi saat di dalam Rumahnya, hari Selasa malam (16/06/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Polres Gresik itu dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba), AKP Hery Kusnanto, S.H, M.H dibantu anggotanya. Saat ditangkap, Pelaku tengah berada dirumahnya.

"Setelah mendapat Informasi dari Warga, Satresnarkoba Polres Gresik dibawah Komando AKP Hery Kusnanto, S.H, M.H langsung bergerak melakukan Penyelidikan dan Penangkapan. Serta Tersangka G (37 thn) berhasil diamankan petugas di dalam rumahnya, saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 (Satu) Klip berisi Kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu, hari Kamis (18/06/2020).

“Kami segera melakukan Penggerebekan setelah mengetahui tempat tinggal pelaku dan Kami mendapati 1 (Satu) Klip berisi Kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 0,28 Gram yang disimpan di dalam Bungkus Bekas Rokok Gudang Garam Surya,”ungkap AKP Hery Kusnanto, S.H, M.H.

Saat ini Pelaku G (37 thn), Warga Perum Griya Kencana IV Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, bersama Barang Bukti (BB) diamankan Polisi berupa 1 (Satu) Bungkus Bekas Rokok Gudang Garam Surya yang berisi 1 (Satu) Plastik Klip yang di dalamnya berisi Kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat timbang 0. 28 Gram berikut bungkusnya dan 1 (Satu) buah HP merk Smartfren warna Hitam

"Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Satresnarkoba Polres Gresik,”imbuh Kasat Resnarkoba Polres Gresik.

Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman minimal 5 tahun Penjara,"pungkas
AKP Hery Kusnanto, S.H, M.H. (Sp)
Share on Google Plus

About Surya indonesia

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar