Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Puluhan Pelaku Judi Dan Miras Hasil Gelar Ops Cipta Kondisi


SURABAYA, suryaindonesianews com
Dalam Dua pekan, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap puluhan Tersangka Tindak Pidana Perjudi yang meliputi permainan Judi Dadu, Remi dan Miras Ilegal beberapa Kota dalam Operasi Cipta Kondisi Bertajuk Jogo Jawa Timur

Direktur Reskrimum Polda Jatim KOMBES Pol Gidion Arif Setyawan, SIK, SH, M.Hum melalui Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Jatim KOMPOL I Gusti Ketut Suastika, S.H, M.H di dampingi Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Muhammad Aldi Sulaiman, S.I.K dalam rilis menjelaskan bahwa hasil tangkapan yang digelar tersebut merupakan hasil dari Operasi Cipta Kondisi Semeru 2019

"Giat Operasi dilaksanakan yang dilaksanakan selama 2 Minggu ini rangkaian Cipta Kondisi Semeru 2019 dengan Tujuan menciptakan Jawa Timur Aman dan Kondusif,"ujarnya Saat di Halaman Ditreskrimum Mapolda Jatim, hari Minggu pagi (20/10/2019), pukul 08.30 WIB.

"Dari Total 29 orang Tersangka Pelaku Kejahatan, Kita berhasil mengamankan  Tersangka Tindak Pidana menjualan dan atau mengedarkan minuman berakohol tanpa memiliki ijin yang Kita amankan 12 Orang berikut Ribuan Botol Miras. Sedang Peredaran Miras yang berhasil diungkap tersebut dari Wilayah Kabupaten/Kota yaitu
Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Jombang, Madiun, Lamongan dan Probolinggo. Serta KOMPOL I Gusti Ketut Suastika, S.H, M.H menuturkan 1.525 Botol Miras yang diamankan Petugas tersebut dibuat secara buat Sendiri atau Home Industri olah Beberapa Pelaku.

Sementara itu untuk tersangka Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan beberapa alat untuk perjudian berikut 17 (Tujuh Belas) Orang Tersangka Perjudian di Wilayah Sidoarjo, Pasuruan, Lamongan, Malang, Tulungagung dan Ngawi.

KOMPOL I Gusti Ketut Suastika, S.H, M.H mengatakan Ditreskrimum Polda Jatim terus meningkatkan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana untuk menciptakan Kondisi Jawa Timur tetap Aman dan Kondusif.

“Polda Jatim akan terus melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), demi mewujudkan Jawa Timur yang Kondusif,”tegas Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Jatim

Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Jatim KOMPOL I Gusti Ketut Suastika, S.H, M.H menambahkan bahwa dalam rangka Jogo Jawa Timur untuk menuju Indonesia Damai, Pihak Ditreskrimum Polda Jatim akan terus melaksanakan Operasi Jogo Jatim dengan sasaran Kejahatan Masyarakat apapun Bentuknya. "Operasi Jogo Jatim akan terus Kita Optimalkan,”pungkasnya

Menurut KOMPOL I Gusti Ketut Suastika, S.H, M.H Operasi tersebut diharapkan mampu menekan Potensi Kriminalitas, karena Miras menjadi sebab musabab munculnya Tindak Kejahatan.

Dari Penangkapan tersebut Ditreskrimum Polda Jatim menyita Barang Bukti untuk Kasus Perjudian yaitu Uang Tunai Rp. 28.687.000,-, 8 (Delapan) Buah HP, 27 (Dua Puluh Tujuh) Mata Dadu, 6 (Enam) Buah Kaleng, 8 (Delapan) Buah Lepakan. 8 (Delapan) Buah Lembar beberan, 3 (Tiga) Kain, 1 (Satu) Buah Kalkulator, 2 (Dua) Buah Kotak Kelapa, 1 (Satu) Alas Dadu, 22 (Dua Puluh Dua) Koin Kayu, 1 (Satu) Buah Mangkok Kecil dan 5 (Lima) Bendel Rekapan, 8 (Delapan) Lembar Rekapan Togel serta 1 (Satu) Set Kartu Remi.
Sedangkan untuk Kasus Penjualan Miras Ilegal jenis Minuman ada 19 Jerigen dengan isi 25 Liter, 681 Botol dengan Merk Topi Miring, 245 Botol Merk Arak Beras, 196 Botol merk Vodka, 75 Botol Merk Iceland, 65 Botol Merk Anggur Merah, dan 54 Botol Merk Mc.Donald,"ujar Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Jatim KOMPOL I Gusti Ketut Suastika, S.H, M.H. (Sam)
Share on Google Plus

About Surya indonesia

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar