
Tim Cyber Crime Satreskrim Polrestabes Surabaya telah membongkar sindikat pembobolan Transaksi Elektronik Taksi Online dengan menjalankan Aplikasi Fiktif
Tersangka diketahui bernama Liem Candra (32 tahun), kelahiran asal Jakarta, tinggal di Jl. Raya Kunti Indah No. 79 Surabaya, beserta kedua temannya yaitu Liem Andrew (22 tahun), Asal Banyuwangi tinggal di Sutorejo Prima Utama 1/3 Surabaya dan Mauriciano (23 tahun), Tinggal di jalan Wijaya Kusuma No. 42 Genteng Surabaya,
Ketiga tersangka ini yang menjadi otak dari kasus tersebut yaitu Liem Candra ini yang pernah bekerja sebagai Driver Grab Pada tahun 2016 setalah itu pada bulan September tahun 2017. Liem Candra ini disuspen atau diblokir oleh Perusahaan Grabnya, pada tahun 2018 melakukan aksinya dan juga merekrut 2 temannya Liem Andrew dan Mauriciano ini untuk sebagai Joki atau memberikan Fasilitas 36 HP yang sudah ada akun drivernya. Ada 86 HP yang sudah terisi Driver dengan modem untuk sarana akses Internetnya.
Menurut keterangan
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Jaffar,
didampingi Kanit Siber Resmob Iptu Bima Sakti, mengatakan penangkapan dari ketiga tersangka ini kami menerima informasi dari Perusahaan Taxi Grab bahwa Informasi Order Fiktif, setelah itu kami menindak lanjuti dan kami berhasil menangkap ketiga tersangka tersebut namun dari kerugian dari Perusahaan tersebut mencapai kurang lebih sekitar 300 juta,” paparnya Kompol Lily. Pada hari Rabu, (07/02/2018)
Dari hasil penipuan ini tersangka untuk menambah akun Driver Grab dan untuk membayar kebutuhan uang kuliah dan untuk kebutuhan setiap harinya, dengan perbuatannya ketiga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 51 jo. Pasal 35 UU RI No. 9 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Jeratan dari ketiga mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Surabaya. Ini akan mendekam dibalik jeruji besi, (Sam )

0 komentar:
Posting Komentar