Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Kantor Wilayah Aceh Kemenkumham
menandatangani Nota Kesepahaman bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Selasa (06/02) di Oproom Setdakab Aceh Tengah.
Ruang
lingkup Nota Kesepahaman yang sepakati, berkaitan dengan fasilitasi
pembentukkan produk hukum daerah, pengembangan budaya dan penyuluhan
hukum.
Selanjutnya,
dalam Nota Kesepahaman juga sepakati untuk melakukan penguatan dan
pelayanan HAM, konsultasi dan bantuan hukum yang dapat di manfaatkan
oleh Pemkab. Aceh Tengah.
Bupati
Aceh Tengah, Shabela Abubakar mengatakan Nota Kesepahaman yang
disepakati merupakan langkah maju untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
"Dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat banyak dinamika yang terjadi dan
tidak sedikit yang berkaitan dengan hukum, karena itu melalui
kesepahaman dengan pihak Kanwil Aceh Kemenkumham diharapkan dapat
membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat," katanya.
Kepala
Kanwil Aceh Kemenkumham, Yuspahruddin mengatakan pihaknya selalu terbuka
untuk melakukan kerjasama dibidang Hukum dan HAM, termasuk juga hak
kekayaan intelektual.
Penandatanganan
nota kesepahaman turut disaksikan oleh sejumlah pejabat Kanwil Aceh
Kemenkumham dan seluruh kepala SKPK Aceh Tengah.(MK/kmf)
0 komentar:
Posting Komentar