tapanuli tengah, suryaindonesianews.com
Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar
Ahmad Sibarani didampingi Wakil Bupati Tapanuli Tengah Darwin Sitompul
pimpin Rapat pembentukan BUMDes yang dilaksanakan di Ruang Rapat
Cendrawasih Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (09/02/2018).
Rapat ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesmas Drs. Antonius
Simanjuntak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD)
Kab. Tapteng Sunardi S.Sos, Inspektur Inspektorat Kab. Tapteng Mangihut
Simanullang, SE, Kabag Humas Fadlan Satya Siregar, SSTP, Camat se Kab. Tapteng beserta para Kepala Desa.

Keberadaan BUMDes sebagai wadah
dalam menampung kegiatan di bidang ekonomi maupun pelayanan umum yang
dikelola oleh desa atau kerja sama antar desa dan pihak ketiga.BUMDes
diharapkan meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa
agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan usaha
masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, mengembangkan kerja
sama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan
jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka
lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan
pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan
meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD
Kab. Tapteng mengatakan akan segera menindaklanjuti instruksi Bupati
Tapanuli Tengah tentang pengelolaan BUMdes dan dana desa untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa.
“Kami undang 17 (tujuh belas)
kepala desa yang akan membuat Lubuk Larangan dimana BUMDes bekerjasama
dengan BUMD didalam mendapatkan PAD,” kata Sunardi, S.Sos dalam
laporannya.
Selanjutnya, Kepala Dinas PMD Kab.
Tapteng menyampaikan bahwa BUMdes yang dibentuk di desa memiliki
keragaman usaha meliputi penyewaan alat-alat perlengkapan pesta,
penyewaan kilang padi, penjualan pupuk dan obat obatan, penyewaan shooting video, kegiatan perdagangan ternak, dan lainnya. Kita fokus kepada adanya BUMDes Lubuk Larangan di air tawar dan/atau perairan umum.
Para camat memaparkan desa yang
memiliki potensi pengembangan Lubuk Larangan di wilayahnya
masing-masing. Adapun Lubuk Larangan yang diusulkan, yaitu di Kecamatan
Sibabangun meliputi Desa Anggoli, Desa Muara Sibintuon, Desa Simanosor,
Desa Hutagurgur, dan Desa Mombang Boru. Sementara itu, di Kecamatan
Lumut meliputi Desa Aek Gambir, Desa Masundung, dan Desa Sialogo. Di
Kecamatan Pinangsori meliputi Desa Sihaporas. Di Kecamatan Kecamatan
Badiri meliputi Desa Gunung Kelambu, Desa Kebun Pisang, Desa Lubuk
Ampolu, dan Desa Aek Horsik. Di Kecamatan Tukka meliputi Desa S.Kalangan
II, dan Desa Sigiring-giring. Di Kecamatan Sarudik meliputi Desa Sipan.
Di Desa Sitahuis meliputi Desa Naga Timbul dan Desa Rampa. Di Kecamatan
Tapian Nauli meliputi Desa Tapian Nauli IV, Desa Aloban Bair, dan Desa
Bair. Di Kecamatan Kolang meliputi Desa Hurlang Muara Nauli dan Desa
Satahi Nauli. Di Kecamatan Pasaribu Tobing meliputi Desa Aek Nadua dan
Desa Sipakpahi. Di Kecamatan Sorkam meliputi Desa Nauli. Di Kecamatan
Sorkam Barat meliputi Desa Sorkam Kanan. Di Kecamatan Sosorgadong
meliputi Desa Sibintang dan Desa Siantar Ca. Di Kecamatan Barus meliputi
Desa Kedai Gedang dan Desa Sigambo gambo. Di Kecamatan Barus Utara
meliputi Desa Sihorbo, Desa Siharbangan, dan Desa Pananggahan. Di
Kecamatan Andam Dewi meliputi DesaLadang Tengah, Desa Lobu Tua, Desa
Sogar, Desa Sitiris-tiris, dan Desa Sijungkang. Di Kecamatan Sirandorung
meliputi Desa Mas Nauli. Di Kecamatan Manduamas meliputi
Desa Manduamas Lama, Desa Tumba, dan Desa Saragih.(kmf)
0 komentar:
Posting Komentar