PANGKALAN BALAI, banyuasin, suryaindonesianews.com
Pemerintahan Kabupaten Banyuasin melalui
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banyuasin mengadakan
Sosialisasi Undang-Undang Politik Pemilihan Umum (Pemilu) yang
berlangsung di Graha Sedulang setudung pada Selasa, (06/01/2018).
Sosialisasi ini ditujukan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara),
Partai Politik dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kegiatan
Sosialisasi dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Drs. H. Indra Hadi, M.Si selaku ketua pelaksana kegiatan mengatakan,
maksud kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang
dinamika pelaksanaan Pilkada secara serantak yang akan dilaksanakan pada
27 Juni 2018 nantinya. Sedangkan tujuannya yaitu untuk meningkatkan
partisipasi politik serta meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilu di
Kabupaten Banyuasin.
Bupati Banyuasin Ir. SA Supriono, MM melalui sekda DR. Ir. H.
Firmansyah, M.Sc dalam sambutan mengatakan, kegiatan ini diharapkan
dapat meningkatkan wawasan, pemahaman dan kesiapan didalam menyongsong
Pemilu serentak dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
“Sebagaiamana kita ketahui, Pemilu secara serentak pada 2018
mendatang menjadi penentu nasib perjalanan Bangsa Indonesia khususnya
Kabupaten Banyuasin di masa mendatang. Oleh karena itu, dengan
diadakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu menjadi bekal
pengetahuan dan kesiapan serta meningkatkan partisipasi politik kita
bersama,” kata Sekretaris Daerah Bumi Sedulang Setudung.
Ditambahkan DR.Ir.Firmansyah,M.Si, ia berharap para peserta
sosialisasi nantinya dapat menyalurkan materi-materi yang didapat pada
hari ini, kepada lingkungan terdekat.
“Hal ini perlu saya ingatkan, dimana keberhasilan pemilu menjadi tanggung jawab kita semua,” tutupnya. (Dkmf/MC)
0 komentar:
Posting Komentar